Jakarta, Kabar Medsos – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa dan kartu perdana. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.
Pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).
Pada Pasal 13 ayat 1 beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 22 Januari 2021, besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan kebijakan itu dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Selain itu, beleid itu juga diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi.
“Dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” katanya seperti dikutip dari beleid itu, Jumat (29/1).
[km]