Jakarta. Kabar Medsos – 38 RUU diusulkan oleh DPR, DPD, serta Pemerintah agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang baru akan dibahas pada tahun 2021 nantinya.
Ada beberapa perubahan di dalam daftar RUU usulan masuk ke Prolegnas Prioritas 2021. Salah satunya RUU Omnibus Law tentang Sektor Keuangan.
Hal itu diketahui pada rapat panja Proglegnas Prioritas 2021 di Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya.
“Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Badan Legislasi dan rapat kerja kemarin, terdapat usulan 26 judul RUU masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021 yang diusulkan DPR RI,” jelas Willy.
Sebelumnya, dalam draft terdapat daftar 38 RUU usulan Prolegnas Prioritas 2021, namun RUU Lanjut Usia dikeluarkan dari daftar inventarisasi. DPR yang awalnya mengusulkan 27 RUU, tetapi akhirnya dikurangi 1 sehingga menjadi 26 RUU yang diusulkan DPR.
Sebanyak 3 RUU dikeluarkan pemerintah dan setelah itu pemerintah memasukkan 3 usulan baru mengenai RUU KUHAP, RUU Wabah, dan RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Sektor Keuangan.
Omnibus Law kali ini tidak akan memicu terjadinya polemik seperti pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab menurutnya tidak akan menyinggung hal-hal yang sensitif seperti Omnibus Law Cipta Kerja.
Koordinasi-koordinasi antar lembaga juga akan tetap diawasi dan di evaluasi agar polemik tidak terjadi saat pembahasan dimulai.
[km]