Ahmad Dhani menanggapi vonis kasusnya

Musisi Ahmad Dhani menanggapi sidang pemutusan atau vonis kasusnya, terkait perkara pencemaran nama baik melalui ‘Vlog Idiot’, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani menuturkan merasa ada sejumlah fakta yang tidak dibeberkan oleh majelis hakim.

  • Yang pertama, diungkapkan Ahmad Dhani bahwa majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE.

Yang menyatakan bahwa ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.

“Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini adalah ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka,” ujar Ahmad Dhani.

  • Yang kedua, ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yakobus menyatakan ini adalah pasal 315 hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu.

“Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami,” lanjutnya.

  • Dan yang ketiga berkaitan dengan identitas pelapor, yang disebutkan Ahmad Dhani, merupakan pelaku persekusi.

“Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan,” lanjutnya.

Karena hal itu dirinya langsung menyatakan akan mengajukan banding sesaat setelah hakim mengungkapkan vonisnya.

TopMan nya Grup Band Dewa ini juga berkata “Saya tidak mau bicara di luar hukum, saya tidak mau bicara ini politik atau tidak. Kita kan udah banding, jadi langsung disampaikan dibanding.”

 .
Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment