Jakarta, Kabar Medsos – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta selama dua pekan.
Perpanjangan tersebut tertuang di Pergub Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Pergub itu telah ditandatangani oleh Anies pada Jumat, 22 Januari lalu. Di dalam Pergub, Anies memperpanjang PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021, Minggu (24/1).
Perpanjangan PSBB DKI ini mengikuti keputusan perpanjangan kebijakan PPKM Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
PSBB DKI mengatur persoalan pembatasan mobilitas seluruh masyarakat seiring lonjakan kasus positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir. Seperti pemberlakuan kebijakan WFH 75 persen bagi karyawan kantor di Ibu Kota.
Keputusan pembelajaran daring oleh Pemprov DKI Jakarta bagi semua siswa mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Pembatasan juga diberlakukan kepada tempat makan atau restoran dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kapasitas di tempat peribadatan juga dibatasi maksimal hanya 50 persen. Jumlah tersebut juga berlaku pula bagi kapasitas di angkutan umum atau masal.
[km]