Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api

Kereta Api

Jakarta, Kabar Medsos – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis syarat perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Adita Irawati mengatakan para pelaku perjalanan kereta api antar kota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal, penumpang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

Selain itu, penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampelnya maksimal 1×24 jam.

“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan,” ujar Adita dalam keterangan resmi, Selasa (2/11).

Namun, jika hasil rapid test antigen negatif tetapi calon penumpang menunjukkan gejala indikasi virus COVID-19, calon penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sementara, bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Ia mengatakan Kemenhub akan bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 daerah, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri dalam mengawasi implementasi SE ini.

Aturan ini, tambah Adita, berlaku efektif sampai waktu yang belum ditentukan. Aturan ini juga bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan di lapangan.

(km)

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment