Jakarta, Kabar Medsos – Polisi menyebut kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan Direktur TV Swasta Lokal BSTV, Arief Zainurrohman Cs, lewat akun YouTube pribadinya Aktual TV sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Arief bersama dua tersangka lain yaitu M dan AF akan segera diseret ke meja hijau. Namun, belum dirinci kapan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan.
AZ menyebar konten hoax itu guna meraup keuntungan. Selama delapan bulan menyebar konten hoax, AZ bersama dua tersangka lain memperoleh miliaran rupiah. Keuntungan didapat di akun YouTube ‘Aktual TV’. Total ada 765 konten video hoax yang telah diunggah mereka.
Beberapa di antaranya berjudul ‘Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman’ dan ‘Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri’.
“Ini Adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Selama 8 bulan, ketiganya raup keuntungan Rp 2 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense YouTube Rp1,8 sampai Rp2 miliar,” jelasnya.
Mereka diketahui dicokok pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. Polisi menegaskan, penangkapan ini tak terkait dengan pekerjaan Arief di BSTV, tapi berkaitan dengan konten hoax yang dibuat dan disebar bersama dua tersangka lain di akun YouTube milik Arief bernama Aktual TV. Tetapi, Yusri menegaskan kalau Aktual TV tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers,” ujar dia lagi.
(km)