Jakarta, Kabar Medsos – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengubah masa karantina pelaku perjalanan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dari tiga hari menjadi tujuh hari masa karantina.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (COVID-19) B.1.1.529 atau varian Omicron. Kebijakan itu akan berlaku mulai Senin (29/11) esok pukul 00.01 WIB.
“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Luhut dalam jumpa pers, Minggu (28/11).
Luhut merinci daftar negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Artinya, para WNA dan WNI di luar negara-negara tersebut yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7 hari. Sementara itu, bagi WNI yang baru datang dari 10 negara tadi wajib dikarantina selama 14 hari.
“Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari,” ungkapnya.
Luhut mengatakan, daftar 11 negara yang menjadi sorotan bisa bertambah atau berkurang bergantung pada hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan whole genome sequencing, terutama dari kasus kasus positif COVID-19 dari riwayat perjalanan ke luar negeri.
“Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan dari kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron ini,” kata Luhut.
Selain itu, Luhut mengimbau masyarakat tidak perlu panik dalam menghadapi virus varian baru Omicron.
Kendati demikian, Luhut juga meminta seluruh pihak tetap waspada dan meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah virus COVID-19.
“Semua harus kompak, bahu membahu dan saling mengingatkan disiplin prokes,” katanya.
(km)