Dampak COVID-19, Maskapai Garuda Putus Kontrak 700 Karyawan

Jakarta-Kabar Medsos, PT Garuda Indonesia Tbk mengaku harus rela memutus kontrak sekitar 700 orang karyawan. Pemutusan kontrak lantaran permintaan penerbangan yang rendah karena adanya pandemi COVID-19.

“Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan, perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah percepatan penyelesaian kontrak kerja,” kata Irfan dalam penjelasan tertulis kepada kumparan, Selasa (27/10).

Dia menyatakan bahwa kebijakan pemutusan kontrak kerja berlaku pada tanggal 1 November 2020 sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak. Sebelumnya, para pekerja itu telah dirumahkan tanpa digaji (unpaid leave) sejak Mei 2020.

“Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi COVID-19,” sambungnya.

Garuda Indonesia memastikan pihaknya tetap akan memenuhi hak seluruh karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

“Namun demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus kami tempuh di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini. Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga saat ini,” imbuhnya.

Irfan selaku Direktur Utama Garuda Indonesia mengakui pandemi ini memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan. Buktinya sampai sekarang kondisi perusahaan belum juga menunjukkan kenaikan yang signifikan.

 

(km/km)

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment