Diperketat Kembali, Mal di Jabodetabek Harus Tutup Pukul 19.00

Jakarta, Kabar Medsos – Aktivitas seluruh masyarakat di luar rumah akan diperketat kembali. Salah satunya yakni memperpendek kembali jam operasional mal, terutama pada wilayah Jabodetabek.

Pemerintah kembali memperketat aturan jam operasional mal yang hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.

Kebijakan tersebut diukur dan akan ditetapkan pada libur natal dan tahun baru nantinya.

Kebijakan itu diambil untuk mencegah adanya klaster penularan COVID-19 saat libur natal dan tahun baru 2021.

“Pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12).

Sementara itu, untuk daerah Jabodetabek, operasional mal hingga tempat hiburan hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan, untuk wilayah zona merah di daerah Jabar, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” lanjutnya.

Luhut juga menegaskan bahwa ini bukan PSBB darurat. Hanya saja, upaya dari pemerintah untuk menekan kasus baru COVID-19.

Pemerintah juga telah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan yang berakibat menimbulkan kerumunan.

 

[km]

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment