Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Dinyatakan Suci dan Halal

Jakarta, Kabar Medsos – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kehalalan dan kesucian vaksin Sinovac buatan perusahaan asal China. Penetapan tersebut karena bentuk ketaatan terhadap regulasi agar publik tidak meragukan terkait kehalalannya dan manfaat vaksin Sinovac.

“Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, Senin (11/1/2021).

Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tersebut menegaskan hukum syariah Sinovac telah dinyatakan halal dan suci.

Sebelumnya, MUI telah menetapkan kehalalan dan kesucian terhadap Sinovac, tetapi untuk fatwa utuh soal vaksin COVID-19 menunggu BPOM memberikan izin untuk penggunaan darurat atau EUA.

Jadi, dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut vaksin Sinovac dapat digunakan untuk masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk.

Niam mengatakan melalui fatwa itu, umat Islam di Indonesia berhak memiliki landasan hukum syariah terkait Sinovac yang nantinya akan digunakan untuk mencegah penularan SARS-CoV-2.

Pada Jumat (8/1) lalu, Komisi Fatwa MUI telah menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin COVID-19. Hasil dari sidang pleno itu telah menyatakan vaksin Sinovac halal untuk digunakan, tetapi belum menetapkan fatwa utuh terhadap vaksin tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikat halal untuk vaksin Sinovac.

BPJPH sendiri merupakan badan yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Sedangkan, dalam hal ini MUI menjadi auditor halal untuk vaksin COVID-19.

“Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal,” jelas Sukoso.

Vaksin Sinovac, untuk sementara ini, masih menjadi satu-satunya yang tersedia dari total tujuh vaksin yang akan didatangkan ke Indonesia.

Pemerintah menjadwalkan vaksinasi ini dilaksanakan pada Rabu 13 Januari 2021 besok.

Orang pertama yang akan di suntik vaksin yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, para menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan menerima vaksin.

Pada hari berikutnya, vaksinasi akan diberikan secara serentak bagi tenaga kesehatan.

 

[km]

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment