Jakarta, Kabar Medsos – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka akan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
“Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,” ujar Ahmad.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan tersebut berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
“Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara,” ujar Ahmad.
Berdasarkan gelar perkara, didapatkan dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Ferdinand.
“Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan,” imbuh Ahmad.
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
Terdapat dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif. Ahmad Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun,” kata Ahmad.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 4 Januari 2022 kemarin.
Setelah cuitan tersebut diunggah, tagar #TangkapFerdinand menjadi trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean karena diduga penistaan agama.