Jakarta, Kabar Medsos – Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Putusan ini akhirnya diresmikan setelah penantian panjang dari tuntutan Edelenyi Laura Anna.
Dalam masa persidangan, Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda 10 juta rupiah,” ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Majelis Hakim juga mengatakan, Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan jika denda tidak dibayarkan.
Melalui vonis tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Gaga Muhammad didakwa atas pelanggaran pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad harus menjalani hukuman akibat kelalaiannya atas kecelakaan yang menyebabkan Edelenyi Laura Anna mengalami kelumpuhan hingga akhirnya meninggal dunia.