Gubernur DKI: Larang Reuni Aksi 212 Digelar di Area Monas

Jakarta, Kabar Medsos – Reuni aksi 212 tahun 2020 ini, telah dipastikan tidak dapat dilangsungkan di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta.

Pasalnya aksi 212 berpotensi membuat kerumunan, Monas sendiri belum sepenuhnya dibuka untuk umum.

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional menginformasikan bahwa telah menolak izin Reuni Akbar 212 di Monas. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat.

Surat penolakan itu diketahui bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 dan ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212. Kepala UPK Monas, Muhammad Isa Sarnuri, mengatakan penolakan izin tersebut sudah sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka mencegah terjadi penularan virus COVID-19.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” kata Isa dalam siaran pers PPID Jakarta, Selasa (17/11/20).

Dalam surat tersebut, berisikan 4 poin yang menjadi alasan UPK Monas menolak izin Reuni Akbar 212. Berikut 4 poin dalam surat tersebut:

1. Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di Kawasan Monumen Nasional.

2. Penutupan Monumen Nasional dan peniadaan semua kegiatan publik di Monumen Nasional dilakukan sebagai bagian dari usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penularan di masa wabah COVID-19.

3. Saat ini dan selama wabah COVID-19 masih terjadi di Jakarta maka Monumen Nasional tetap ditutup untuk kegiatan publik apa pun.

4. Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monumen Nasional yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi.

Surat tersebut telah ditandatangani langsung oleh Isa pada 13 Nov lalu.

 

[km]

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment