Jakarta, Kabar Medsos – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian dengan mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka, Sabtu (12/12).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020 karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Imam Besar FPI tersebut menyampikan bahwa HRS terlebih dahulu menjalankan prosedur proses pemeriksaan swab antigen.
“Iya Habib Rizieq menjalani Antigen dan lebih akurat, hasilnya negatif,” tutur Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo, Sabtu (12/12).
Ia disebutkan tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminl Umum Polda Metro Jaya, pukul 10.20 WIB.
Terlihat, Habib Rizieq turun daari minibus bewarna putih dengan mengenakan pakaian gamis beserta sorban bewarna putih.
Sebelum masuk ke dalam gedung pemeriksaan ia sempat melontarkan beberapa kalimat yang menjelaskan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani proses hukum.
“Saya alhamdulilah selalu sehat walafiat. Ditanya kita jawab selesaikan,” tukasnya.
[km]