Jakarta, Kabar Medsos – Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia per 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Pemerintah mengeluarkan aturan ini guna mencegah strain virus Corona baru.
Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia serta kunjungan resmi pejabat setingkat kementerian dari luar negeri. Nantinya para pejabat tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Retno, Senin (28/12).
Untuk WNA yang tiba di Indonesia mulai hari ini hingga 31 Desember telah diberlakukan beberapa aturan.
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19,” ujar Retno.
Salah satu syarat WNA yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan bukti negatif COVID-19 dengan pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan dimulai.
Saat tiba di Indonesia WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang test PCR serta melakukan karantina yang telah disediakan pemerintah selama lima hari.
Pemerintah resmi menutup kedatangan internasional ke Indonesia, menyusul kabar varian baru strain virus corona yang telah menyebar di Inggris.
Saat pertama kali mengumumkan varian baru Corona, otoritas kesehatan Inggris menjelaskan jenis Corona ini 70 persen lebih menular.
Varian baru ini tidak hanya bergerak cepat, namun dapat meningkatkan kemampuannya dalam menularkan, tetapi juga menjadi varian yang dominan.
Dengan begitu, Indonesia ikut mengantisipasi dengan mengeluarkan pembatasan WNA yang datang dari luar negeri.
[km]