Iwan Fals Polisikan Pendiri OI Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Iwan Fals

Jakarta, Kabar Medsos – Musisi legendaris Iwan Fals melaporkan seorang pendiri Orang Indonesia (OI) berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Namun, pada laporan ini, Iwan Fals hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak pelapornya adalah istri Iwan, Rosanna.

“Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja saya menemani istri,” kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11).

Selaku pengacara Iwan, Ikhsan mengatakan bahwa laporan ini terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.

“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans 7 oleh oknum yang saya sebut berinisial KS,” katanya.

Sebelum laporan ini dibuat, pihak Iwan telah membuka pintu musyawarah dengan pihak terlapor, namun tak ada respon.

Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa laporan itu dilayangkan untuk meluruskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh terlapor tidak benar adanya.

“Intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan meluruskan kebohongan tersebut,” tegas Ikhsan.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

(km)

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment