Jakarta, Kabar Medsos – PT Jasa Marga (Persero) akan mulai memberlakukan tarif untuk Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mulai November 2020.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso mengatakan, kebijakan tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020.
Surat tersebut berisi tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Benar, kami merencanakan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” ujar Heru, Minggu (1/11).
Meski begitu, Heru belum dapat menetapkan berapa besaran tarif yang akan diberlakukan untuk tol layang Japek tersebut. Demikian halnya dengan tanggal pemberlakuan tarif tersebut.
[km]