Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan di Balikpapan

jasa raharja

Jakarta, Kabar Medsos – Direktur PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar 50 juta rupiah pada Jumat (21/1/2022) dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing ahli waris,” ujar Dewi.

Jasa Raharja merampungkan proses pemberian santunan kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan walaupun domisili ahli waris berada di daerah yang berbeda, yaitu Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

Dewi mengatakan bahwa pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi yang menjadi korban kecelakaan.

“Jasa Raharja menyatakan rasa berduka yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ujarnya.

Menurut data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh rem blong truk kontainer yang menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor di lampu lalu lintas, terdapat lima orang yang meninggal dunia dan beberapa di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan.

Dewi melanjutkan, setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan serta mengunjungi rumah sakit untuk melakukan pendataan kepada warga yang meninggal dunia dan dalam perawatan.

Khusus untuk warga yang mengalami luka-luka, pihak Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit untuk merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik, sampai dengan biaya perawatan maksimal, yakni 20 juta rupiah.

PT Jasa Raharja memberikan jaminan asuransi kepada masyarakat lewat Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja yaitu kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan jaminan pergantian kerugian materi kepada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, dan kecelakaan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment