Jakarta, Kabar Medsos – Sebanyak 86 orang diamankan dalam operasi penggerebekan yang menyasar sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis malam, 14 Oktober 2021.
Kantor pinjol yang digerebek tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan jajaran Polda DIY ini berlokasi di sebuah bangunan ruko dengan cat berwarna dominan putih-merah, dan berpagar biru.
“Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.
Menurut Arief, penggerebekan ini diawali dari laporan seorang korban berinisial TM ke Polda Jabar.
“Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut,” ujar Arief.
Berdasarkan laporan TM, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil melacak lokasi kantor perusahaan pinjol yang jasanya dipakai korban yaitu di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DI Yogyakarta.
Bersama jajaran Polda DIY, tim dari Polda Jabar menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada malam hari.
“Nah dari sana kami amankan, di TKP ini kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik debt collector, dua HRD, dan satu manajer,” ungkap Arief.
Dari dalam bangunan petugas juga mengamankan 105 unit PC, 105 unit ponsel, dan beberapa barang bukti terkait lainnya.
“Menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapat dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi, digital evidence-nya sangat relevan,” imbuh Arief.
Selama beroperasi, perusahaan memakai 23 aplikasi untuk layanan pinjaman online dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya satu aplikasi legal bernama One Hope dari PT. Teknologi Indonesia Sentosa.
“Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah (layanan) legal,” ujar Arief.
Pihaknya bersama jajaran Polda DIY masih melangsungkan pendalaman guna mengetahui sejak kapan perusahaan ini beroperasi, mengkalkulasi kerugian para korban, dan cara kerja orang-orang di balik meja perusahaan ini.
Seluruh informasi yang mendetail, kata Arief, akan dipaparkan melalui rilis resmi di Mapolda Jabar setelah penyidikan lebih lanjut.
“Malam ini kami adakan olah TKP dulu secara maksimal, kami belum bisa memberikan penjelasan lebih mendalam dan mendetail,” pungkas Arief.
Kantor pinjol itu kini berada di dalam garis pengamanan polisi. Terlihat semua petugas berjaga di seputar lokasi.
Kepolisian juga menggerebek sejumlah kantor pinjol di Jakarta dan Tangerang. Penindakan pinjol sebelumnya kerap hanya menyasar para debt collector. DPR juga meminta aparat untuk memburu para investor.