Kebijakan Pembatasan Baru WFH 75%, Mal Tutup Jam 19.00

Jakarta, Kabar Medsos – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menjelaskan poin-poin kebijakan usai sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Jokowi.

Kebijakan baru mengenai Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai 11 Januari 2021. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga, Rabu (6/1).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sementara untuk tempat ibadah hanya 50%, serta kapasitas operasi restoran juga dibatasi yakni hanya 25% dari kapasitas maksimal untuk dine in.

Ia menambahkan untuk mal di Pulau Jawa dan Bali, hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00.

“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,” lanjutnya.

Pembatasan ini berlaku untuk beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Namun, pemerintah tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi normal atau 100% dengan wajib menjalankan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk fasilitas moda transportasi umum akan beroperasi dengan penyesuaian kapasitas dan jam operasional.

Ia mengatakan keputusan pengetatan kembali diberlakukan ini karena kasus COVID-19 di dalam negeri melonjak drastis. Data yang dimiliki pemerintah, kasus covid-19 per minggu pada awal Januari ini sudah tembus 51.986.

Data tersebut tercatat meningkat dibandingkan Desember lalu.

 

[km]

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment