Kemendag Buka Hotline Pantau Minyak Goreng Satu Harga

kementerian perdagangan

Jakarta, Kabar Medsos – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Muhammad Lutfi menegaskan kesungguhan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter.

Apabila terdapat keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag sudah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.

Hal ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengadukan permasalahan di lapangan kepada pemerintah melalui hotline yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” kata Lutfi.

Hotline 24 jam ini bisa diakses oleh seluruh pihak melalui pesan Whatsapp di nomor 0812 1235 9337, email hotlinemigor@kemendag.go.id, atau bisa juga melalui konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Lutfi memastikan bahwa pihaknya terus memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi supaya dapat menerapkan kebijakan satu harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Lutfi memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Hingga kini, pihak pemerintah masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jerigen.

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.

Mendag juga turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment