Komnas Perempuan Sebut Randy Bagus Tolak Nikahi Novia Demi Karier

randy bagus tersangka aborsi

Jakarta, Kabar Medsos – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka dugaan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari menolak menikahi korban dengan alasan mempertimbangkan karier.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan upaya penyelesaian yang diajukan korban agar Randy menikahinya ditolak pada bulan Agustus 2021 lalu.

Selain karier, pelaku juga menolak menikahi korban dengan alasan masih memiliki kakak perempuan yang belum menikah.

“Korban meminta penyelesaian, dengan meminta menikah juga meminta pelaku pada orangtua pelaku untuk menikah pada bulan Agustus 2021, itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karier dari pelaku,” ujar Siti dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021).

Saat korban mengalami kehamilan yang kedua kali, ibu korban mencoba menjalin komunikasi dengan keluarga Randy. Namun korban justru dituduh sengaja menjebak Randy agar ia dinikahi.

Selain itu, berdasarkan keterangan korban, pemaksaan aborsi juga didukung oleh keluarga Randy. Siti mengatakan, tuduhan menjebak agar dinikahi itu meninggalkan luka yang mendalam bagi korban.

“Terlebih kemudian sebelum proses pemaksaan aborsi kedua, ayah dari korban meninggal dunia,” kata Siti.

Seperti diketahui, sebelum meninggal Novia sempat mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Komnas Perempuan pada Agustus lalu. Aduan dilayangkan secara daring tengah malam.

Setelah itu, Komnas Perempuan berupaya menghubungi Novia sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan baru berhasil menjalin komunikasi pada awal November. Ia kemudian menceritakan kronologi kekerasan yang dialaminya.

Novia juga mengirimkan surat yang berisi berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya selama dua tahun menjalin hubungan dengan Randy ke Komnas Perempuan.

Novia mengaku butuh pendampingan psikologis. Komnas Perempuan lantas merujuk Novia agar mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto. Konseling sudah sempat dilakukan sebanyak dua kali.

“Sudah melakukan konseling, itu dua sesi, di bulan November, ketika akan dilakukan sesi berikutnya korban sudah meninggal,” ucap Siti.

Berdasarkan aduan Novia dan informasi yang didapatkan Komnas Perempuan, disimpulkan bahwa ia mengalami dugaan eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi oleh Randy.

Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya, Kamis (2/12/2021). Dugaan kuat ia bunuh diri karena mengalami depresi akibat diperkosa kekasihnya, dan dipaksa aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Randy Bagus saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia dikenakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment