KPK Akhirnya Menetapkan Bupati Banggai Laut Sebagai Tersangka Suap

Jakarta, Kabar Medsos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamu sebagai tersangka mengenai kasus dugaan suap.

Selain Wenny terdapat 5 orang kepercayaannya yang turut ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka lantaran kasus terkait penerimaan janji pengadaan barang dan jasa pada lingkungan Pemerintahan Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 1×24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawai Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Wenny melalui Ricky dan Hengky diduga telah menerima suap sebesar Rp1 M dari rekanan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

“Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono,” tutur Nawawi.

Suap tersebut merupakan kesepakatan yang dilakukan dengan menyerahkan ke commitment fee agar mendapat proyek infrastruktur kembali.

Wenny sendiri telah menerima suap sebesar Rp200 juta sampai Rp500 juta dari beberapa kontraktor termasuk 3 rekan lainnya yakni Hedy Thiono, Djufri Katili, serta Andreas Hongkiriwang.

“Ada pemberian sejumlah uang pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri) dan AHO (Andreas) kepada Bupati Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Wenny, Recky dan Hengky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hedy, Djufri, dan Andreas ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberi suap. Ketiganya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment