Jakarta, Kabar Medsos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi program bansos Covid-19.
Ia menyerahkan diri usai di tetapkan jadi tersangka dugaan kasus suap oleh KPK pada Minggu (6/12) pukul 02.50 dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Juliari menyerahkan diri ke KPK dengan didampingi oleh beberapa orang kepercayaannya dengan menggunakan baju bewarna hitam, memakai masker hitam, serta mengenakan topi.
Pada konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa ia diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 M dalam pelaksanaan paket bansos sembako masyarakat yang terdapampak Covid-19 periode pertama.
“Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Tidak berhenti disini, KPK juga ikut menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima Juliari P.Batubara (JPB), yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Selanjutnya seseorang sebagai pemberi yaitu berinisial Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Kasus dugaan suap ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 6 orang di atas.
[km]