KPU: Pilkada Serentak 9 Des Jadi Hari Libur Nasional

Jakarta, Kabar Medsos – Pilkada yang dirayakan serentak pada 9 Desember mendatang seluruh aktivitas akan diliburkan secara nasional

“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018,” kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Hasyim menginformasikan bahwa libur nasional akan ditetapkan melalui keputusan presiden. Keputusan ini berlaku tidak hanya pada daerah penyelenggara pemilu, tetapi juga seluruh wilayah di Indonesia.

“Nanti akan diterbitkan kepres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di 270 daerah pilkada tapi di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya keputusan untuk libur nasional, masyarakat akan terdorong untuk ikut andil dalam pencoblosan dan pengumungutan suara pada Desember mendatang.

“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember,” lanjutnya.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment