Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober 2021

maulid nabi muhammad

Jakarta, Kabar Medsos – Pemerintah memutuskan menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk pencegahan dan penanganan penyebaran munculnya klaster baru Covid-19. “Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” jelas Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/10).

Kamaruddin menegaskan, bahwa pergeseran libur ini hanya dimaksudkan dalam rangka hari peringatannya saja. Sedangkan untuk Hari Maulid Nabi Muhammad SAW itu sendiri menurutnya tidak berubah, yakni tetap pada 12 Rabiul Awal.

“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Perubahan hari libur tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Pemerintah sebelumnya juga telah menggeser hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula 10 Agustus 2021, menjadi 11 Agustus 2021.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan.” tegas Kamaruddin.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment