Libur Nataru 2021, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia

Muhadjir Effendy

Jakarta, Kabar Medsos – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus COVID-19 akhir tahun.

Menurutnya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” katanya.

Muhadjir juga meminta meminta Kementerian, Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru.

 

(km)

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment