Jakarta, Kabar Medsos – Presiden Joko Widodo memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu. Hal tersebut disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (25/10).
Selain itu, Jokowi juga meminta tes PCR dapat berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan udara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut.
Luhut mengaku menerima berbagai kritikan dan masukan dari masyarakat terkait kebijakan penggunaan tes PCR untuk transportasi udara. Ia menegaskan kebijakan tes PCR untuk penerbangan tetap diterapkan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.
“Perlu dipahami, kebijakan PCR diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran makin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut secara bertahap penggunaan tes PCR ini juga akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi kenaikan kasus di periode Natal dan Tahun Baru.
Hal itu juga dilakukan sebagaimana pelajaran yang diambil dari pengalaman negara-negara lain.
“Kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR yang sebelumnya berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
(km)