Jakarta, Kabar Medsos – Pemprov DKI Jakarta berencana akan mengikuti arahan Wakil Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan terkait pengetatan kembali work from home (WFH) menjadi 75%.
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan akan merevisi surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai rencana selanjutnya.
“Persentase saat ini WFH 50%, 50% WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN,” Kata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Selasa (15/12).
Chaidir menyebutkan bahwa dalam revisi nantinya akan ada 25% ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75% lainnya akan bekerja dari rumah.
“WFH menjadi 75% dan WFO 25%,” lanjutnya.
Rencananya WFH 75% akan berlangsung selama 3 minggu sesuai dengan arahan Luhut.
Hal tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari untuk menekan laju penyebaran Covid-19 menjelang dan setelah tahun baru.
Selain itu, Luhut juga meminta Anies untuk membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Ia juga meminta untuk mengurangi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan.
Agar kebijakan tersebut nantinya tidak membebani penyewa tempat usaha di dalam mal. Luhut mengharapkan kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Anies agar memberikan keringanan rental service charge kepada para tenant (penyewa).
Arahan-arahan itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual pasa Senin (14/12).
Selain itu, Anies juga menegaskan bahwa daerah DKI Jakarta telah dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang berdampak adanya kerumunan masyarat, begitu juga perayaan Natal.
[km]