Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi (MK)
Medsos Akan Kembali Dibatasi jika...
Kabar Media Sosial Hari Ini – Pemerintah berwacana akan kembali membatasi media sosial pada Jumat (14/6/2019). Rencana ini akan direalisasikan jika warga kembali menyebar berita bohong atau hoax selama sidang sengketa hasil Pemilu 2019.
Hal tersebut dikatakan oleh Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo seperti dikutip dari VOA Indonesia.
“Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa, disertai kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI, baru akan diberlakukan,” ujarnya.
Dikatakan kemudian, pembatasan akses internet untuk fitur gambar dan video ini tidak akan diberitahukan sebelumnya. Namun tetap ada beberapa syaratnya, diantaranya ketika sebaran hoaks atau berita bohong mencapai 600-700 konten per menit.
“Jika tidak ada, maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan akses internet,” lanjutnya.
Juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap bahwa pemerintah tak berniat melakukan pembatasan layanan media sosial (medsos) dan pesan instan, seperti WhatsApp dan lainnya, pada saat sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, sidang gugatan ini dilayangkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelaksanaan Pilpres. Agenda sidang perdana akan dilangsungkan hari Jumat (14/6/2019).
“Kita tidak ada pembatasan akses ke medsos terkait sidang gugatan di MK,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.
Namun demikian, jika pun nantinya ada pembatasan medsos seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu, itu lebih pada pertimbangan situasional dan kondisional.
Yang dimaksud adalah seandainya ada informasi hoax, ujaran kebencian, hingga provokasi, atau ajakan ricuh yang menyebar di medsos secara masif menyebar di masyarakat, skenario ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan pembatasan medsos dan WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan media sosial lainnya.
“Itu yang akan kita ambil tindakan. Jadi, pembatasan itu situasional dan kondisional,” ujarnya.