Jakarta, Kabar Medsos – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah mengungkapkan mengapa upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021 nanti tak ada kenaikan.
Hal itu diputuskan dalam rapat bersama komisi IX DPR RI, bahwa lebih dari 82 persen membukukan penurunan pendapatan pada masa pandemi COVID-19.
“Kebijakan ini kami keluarkan setelah perjalanan diskusi panjang di dewan pengupahan nasional,” jelas Ida Fauziyah, Rabu (25/11).
Selain itu, menurut survei sebanyak 53,1 persen perusahaan menengah besar serta 62 persen mikro juga menghadapi kendala di sektor keuangan terkait pegawai dan operasional.
Survei tersebut dilakukan secara online, seperti melalui telepom ataupun melalui email terhadap 1.105 perusahaan yang telah dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada seluruh provinsi di Indonesia.
“Dengan demikian, upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja,” kata Id.
Kemenaker saat ini juga sedang membentuk 4 aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya yang saat ini Kemenaker sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan.
Biasanya penurunan disebabkan adanya penjualan yang menurun, permintaan, hingga keuntungan sehingga produksi berkurang.
Melihat kondisi di lingkungan yang diakibatkan dampak pandemi Covid-19 ini. Akhirnya Menaker mengambil jalan tengah yang sebelumnya telah dikaji serta di evaluasi secara mendalam.
[km]