Jakarta, Kabar Medsos – Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini membatasi jam operasional transportasi umum mulai dari Transjakarta hingga MRT hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus positif COVID-19 di Jakarta pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Ya semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Kamis (17/12).
Ia juga menerangkan saat ini tengah mengkaji mengenai aturan jam operasional untuk mode transportasi umum lain yakni KRL. Namun, Ariza saat ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah.
“Iya, semua nanti diatur, dari KRL nanti kita tunggu kebijakan dari pusat ya,” tuturnya.
Sementara itu, Corporate Secretary MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menegaskan MRT mulai hari ini hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Anies juga meminta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk pemantauan masyarat yang akan melakukan perjalanan masuk ke Jakarta.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar ataupun mendesak.
[km]