Jakarta, Kabar Medsos – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan para penumpang untuk rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan KA jarak jauh mulai hari ini 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Iya betul. KAI menyesuaikan syarat dan ketentuan perjalanan kereta api,” ujarnya (21/12).
Ia juga mengatakan, setiap pelanggan KA yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan beberapa protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku H-3 sebelum melakukan keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, para pelanggan diperbolehkan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR H-14 sebelum tanggal keberangkatan.
Adapun, kedua syarat tersebut tidak berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh yang berada di bawah usia 12 tahun.
Seluruh pelanggan KA juga harus dalam kondisi sehat (tidak flu, pilek, batuk ataupun demam) serta suhu badan tidak boleh melebihi 37,3 derajat celcius.
Selama perjalanan, pelanggan KA jarak jauh juga wajib menggunakan penutup wajah (face shield) yang telah diberikan oleh pihak KAI dan para pelanggan juga diimbau untuk memakai pakaian berlengan panjang.
PT KAI juga telah menyediakan tes rapid antigen di 9 stasiun mulai Senin dengan harga Rp105.000.
[km]