Jakarta, Kabar Medsos – Artis Nirina Zubir marah terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita yang menjadi tersangka kasus mafia tanah.
Riri merupakan orang kepercayaan ibu Nirina yang saat ini menjadi satu dari lima tersangka yang merampas enam sertifikat tanah milik ibu Nirina.
Nirina Zubir dipertemukan dengan tersangka kasus penggelapan aset milik keluarganya itu di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/11/2021).
“Ini pertemuan pertama saya setelah orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan akhirnya ditahan. Khususnya adalah kepada saudara Riri yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya,” ucap Nirina.
Nirina teringat kembali keputusan mendiang Ibunya yang berbaik hati menampung tersangka ketika masih belia dan mempercayainya sebagai asisten.
Nirina sangat marah dengan kasus ini dikarenakan ibundanya belum pernah menikmati hasil jerih payah yang dikumpulkannya selama ini.
“Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, masih naik angkot, tapi beliau-beliau ini yang punya mobil baru dan bisnis baru,” ujar Nirina.
Nirina juga mengaku bahwa dirinya berat untuk bertemu Riri, orang yang sudah ia anggap cukup dekat dengan keluarganya.
“Berat sekali hati saya untuk ketemu. Tidak ada sedikit pun niat untuk memohon maaf. Jalan saja sambil menatap mata saya dengan sebegitunya,” ujar Nirina.
Mantan ART Niriza Zubir, Riri Khasmita, dipolisikan karena telah menggelapkan enam sertifikat tanah yang dibuat atas nama Nirina dan saudaranya Fadlan.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Nirina dan Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibundanya, Cut Indria Marzuki.
“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” ujar Nirina.
Kemudian sertifikat tersebut dipegang oleh Riri yang mengasuh ibunda Nirina semasa hidup. Bersama empat tersangka lain, Riri diam-diam membalik nama sertifikat tersebut. Sejumlah aset telah dijual dan sebagian lainnya digadaikan ke bank.
“Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar,” ujar Petrus.
“Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya,” imbuh Petrus.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni, Riri Kasmita, Endrianto yang merupakan suami Riri, Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.