Jakarta, Kabar Medsos – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan kriteria ketinggian hilal awal Ramadhan 1443 H minimal 3 derajat.
Kriteria tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF-PBNU/III/2022 Tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur.
“Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” tertulis dalam surat keputusan, dikutip dari laman resmi NU, Jumat (1/4/2022).
Kriteria diberlakukan sejak awal Ramadhan 1443 H.
Diketahui, LF PBNU akan menyelenggarakan aktivitas pemantauan hilal Ramadhan 1443 H pada Jumat (1/4) bertepatan dengan 29 Sya’ban 1443 H di berbagai titik di Indonesia.
Ketinggian hilal minimal 3 derajat menjadi dasar pembentukan almanak NU dan dasar penerimaan laporan rukyah hilal dalam menentukan awal bulan Hijriyah pada kalender Nahdlatul Ulama.
LF PBNU juga meminta seluruh pemantau hilal melaksanakan aktivitas rukyatul hilal awal Ramadhan 1443 H sesuai dengan kriteria imkan rukyah sesuai dengan yang telah diputuskan.
“Apabila ternyata dalam kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya,” dikutip dari surat keputusan.
Disisi lain Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan Zulfa Mustofa mengatakan, surat keputusan LF PBNU mengenai kriteria tinggi hilal itu sudah final.
Secara organisasi, surat keputusan itu harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, dan anak ranting.
Kriteria imkan rukyah pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar. Zulfa menilai ketinggian hilal minimal 3 derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah.
Sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang tersebut.
“Angka 3 derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyah karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” ujar Zulfa.
Ketetapan LF PBNU ini sama seperti kriteria yang digunakan Kementerian Agama untuk menentukan awal kalender Hijriyah.
Mulai 2022 Kementerian Agama telah menggunakan kriteria MABIMS atau Menteri-menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Yaitu tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Hal itu sekaligus mengubah kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya yang masih mengacu kriteria hilal (bulan) awal Hijriah adalah pada ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.