Kabar Medsos – Seorang hakim di Pakistan pada hari Kamis memerintahkan pengawas telekomunikasi negara itu untuk memblokir aplikasi TikTok karena ditemukan menyebarkan pornografi di masyarakat.
Menurut surat kabar Pakistan Dawn, Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan mengeluarkan perintah tersebut setelah menemukan konten yang dibagikan di platform berbagi video tidak dapat diterima oleh komunitas Pakistan.
TikTok harus dilarang kecuali petugas mereka mematuhi permintaan dan bekerja dengan Anda untuk mencegah konten tidak bermoral, kata Hakim Khan.
Dewan Telekomunikasi Pakistan (PIBG) Kamran Gandapur, yang diarahkan untuk menegakkan larangan tersebut, memberi tahu hakim bahwa permintaan tersebut telah diajukan ke pejabat TikTok tetapi belum mendapat tanggapan apa pun.
Khan memerintahkan TikTok dilarang hingga pihak terkait memberikan tanggapan.
Hakim kemudian diberitahu bahwa TikTok tidak memiliki kantor di Pakistan.
Aplikasi media sosial Tiongkok tersebut meskipun mendapat tekanan dari seluruh dunia, tetapi TikTok semakin populer di kalangan generasi muda. TikTok juga menarik perhatian selebriti, tokoh masyarakat, dan media.