PBNU Himbau Shalat Idul Adha dan Takbiran di Rumah

Jakarta, Kabar Medsos – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H yang mengimbau agar umat Islam dan warga NU pada khususnya yang berada di zona PPKM Darurat dan zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) tidak menggelar Salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di Masjid atau lapangan.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar pada 9 Juli 2021 lalu.

“Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442H tidak dilaksanakan di masjid, mushala, atau lapangan,” isi surat edaran tersebut.

Sementara itu, bagi zona hijau atau zona aman bisa melaksanakan Salat Idul Adha di masjid, mushala, tetapi dengan syarat wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

PBNU juga meminta agar kegiatan takbiran di masjid atau mushala ditiadakan di wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. PBNU meminta agar takbiran dilakukan di rumah masing-masing.

“Sementara di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Takbiran di masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” isi surat edaran tersebut.

PBNU juga mengimbau warga NU agar mendonasikan dana yang diperuntukkan untuk membelikan hewan kurban dialihkan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi.

“Dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” katanya.

PBNU juga meminta agar umat Islam dan warga NU terus menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin. Terlebih, penyebaran virus corona saat ini tidak hanya di daerah perkotaan, namun sudah menjalar ke berbagai daerah.

“PBNU mendorong para Kiai, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” isi surat edaran tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 10 Zulhijah atau Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment