Jakarta, Kabar Medsos – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan telah memastikan adanya libur 9 Desember nanti juga dirasakan oleh pekerja/buruh swasta.
Ia juga mewajibkan para pengusaha tetap membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari Pilkada yang akan datang.
Ida mengingatkan, para pengusaha agar memberikan izin pada pekerja/buruh untuk tetap menggunakan hak pilihnya pada rabu mendatang.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Ida juga menambahkan, hari libur nasional tetap berlaku bagi daerah yang tidak menetapkan pilkada.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida.
Selain itu, ida mengintruksikan untuk para pekerja tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pilkada nanti.
Para pekerja/buruh juga diingatkan untuk mengatur waktu kerja agar tetap dapat bekerja dengan mempertahankan menggunakan hak pilihnya.
[km]