Peluncuran Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM dari Handphone

Jakarta, Kabar Medsos – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peluncuran Aplikasi SINAR mengatakan bahwa melalui aplikasi SINAR, perpanjangan SIM dapat dilakukan masyarakat secara online dengan handphone.

“Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone,” kata beliau, saat peluncuran Digital Korlantas Polri dan Sinar, Selasa 13 April 2021.

Layanan Sinar (SIM Nasional Presisi) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri ini menjadi jawaban bagi masyarakat terkait layanan kepolisian di tengah pandemi. Melalui Aplikasi Sinar, pengurusan SIM disebut dapat dilakukan di mana saja tanpa harus pergi ke Satpas.

“Tujuan pembangunan aplikasi ini mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

Beliau mengatakan hanya melalui aplikasi pada ponsel, pemohon tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim SIM sampai ke rumah jika sudah sudah selesai dicetak.

Saat ini Aplikasi Sinar hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM secara online. Kedepannya, Korlantas akan meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, juga perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.

Polri membuka ruang kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam layanan pengiriman SIM.
“Dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon,” kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi.

Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.

“Maka Korlantas telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM nasional presisi atau Sinar yang dapat diakses secara online,” ujarnya.

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui apliasi Sinar, berikut ini caranya:

  • Unduh aplikasi Sinar
  • Verifikasi nomor HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon

Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat perpanjangan SIM, hal ini tetap wajib diikuti pemohon namun caranya berbeda dari konvensional. Pada layanan Sinar terdapat link E-RIKKES yang ditujukan untuk layanan pemeriksaan kesehatan.

Setelah diklik, pemohon diminta memasukkan NIK dan foto selfie. Kemudian memilih dokter dan jadwal pemeriksaan, selanjutnya pemohon mendapatkan kode booking yang akan ditunjukkan saat melakukan kunjungan ke dokter.

Dokter polisi ataupun dokter umum yang tersedia dalam layanan ini merupakan rekomendasi langsung dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri).

Setelah melakukan pemeriksaan, pemohon melakukan pembayaran. Kemudian dokter akan melakukan update pemeriksaan melalui E-RIKKES. Jika pemohon memenuhi syarat maka hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM, jika tidak proses perpanjangan tidak akan dilanjutkan.

Pemeriksaan Psikologi

Khusus untuk pemeriksaan psikologi, pemohon memilih link E-PPSI pada layanan Sinar. Kemudian pilih menu registrasi, masukkan NIK dan foto selfie, lalu lakukan pembayaran.

Pemohon lantas melaksanakan tes dengan soal-soal yang sudah terakreditasi Biro Psikologi – SSDM Polri.

Jika memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM, jika tidak maka akan dilakukan konseling secara online. Pemohon diberi kesempatan satu lagi untuk melakukan tes psikologi ulang.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment