Jakarta, Kabar Medsos – Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini dikarenakan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Kendati demikian, Luhut menekankan tetap ada aktivitas yang dibatasi untuk masyarakat selama periode Nataru.
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelasnya.
Luhut menyampaikan bahwa Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien COVID-19 di Rumah Sakit (RS) juga mengalami penurunan.
“Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,” ujar Luhut.
Penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan tingkat vaksinasi COVID-19 dalam satu bulan terakhir juga jadi alasan pemerintah batal terapkan PPKM level 3 saat Nataru. Tingkat testing dan tracing tetap di tingkat yang tinggi, kasus harian juga rendah dan jumlahnya lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sebanyak 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen. Adapun vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali. Jika dibandingkan periode Natal tahun lalu, belum ada masyarakat yang divaksin.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” tutur dia.
Setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 saat Nataru, revisi aturan juga bakal diterbitkan. Revisi itu akan dimuat dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(km)