Jakarta, Kabar Medsos – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Muhadjir menuturkan libur Natal dan Tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu dapat menimbulkan gelombang ketiga COVID-19.
Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema untuk antisipasi kenaikan angka COVID-19 di akhir tahun.
Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Skema lainnya yakni larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Kebijakan terkait persiapan angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 juga telah disiapkan pemerintah saat menggelar rakor virtual pada Selasa (26/10).
Rakor tersebut diikuti oleh Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas COVID-19.
Muhadjir menyebut jika ada warga terpaksa harus berpergian di hari libur tersebut, maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19,” terangnya.
(km)