Jakarta, Kabar Medsos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) 2021 pada 4 Januari 2021 lalu.
Salah satu bantuan itu adalah program keluarga harapan (PKH). Bantuan PKH diberikan kepada kelompok masyarakat seperti ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, anak usia dini dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, besaran yang diberikan akan berbeda tiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp28,7 T untuk disalurkan ke PKH dan menargetkan penerima PKH sebanyak 10 juta keluarga.
Kelompok penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Berikut rincian, untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Sedangkan, untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Selanjutnya, untuk anak sekolah juga terdiri dari beberapa tingkatan. Untuk anak SD mendapat dana bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
PKH berencana memberikan bantuan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Ada beberapa kewajiban yang harus dimiliki calon KPM di bidang kesehatan. Sejumlah kewajiban itu antara lain, pemeriksaan kandungan bagi ibu yang mengandung, memberikan asupan gizi, imunisasi, serta timbang bagi balita dan anak prasekolah.
Sedangkan, kewajiban bagi KPM di bidang pendidikan yakni mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Pemerintah akan menyalurkan dana itu melalui bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
PKH ini diberikan dengan maksud untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian PKM, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan.
[km]