Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak

Insentif pajak

Jakarta, Kabar Medsos – Pemerintah memperluas kriteria wajib pajak (WP) yang berhak mendapatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) WP untuk tiga jenis insentif.

Dengan rincian insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Neilmaldrin mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi COVID-19 sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).

Sementara, Neilmaldrin menjelaskan WP dengan kode KLU yang ingin mendapatkan insentif besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat menyampaikan pemberitahuan sampai 15 November 2021.

Insentif lainnya pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Kemudian, WP yang ingin mendapatkan insentif berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN untuk masa pajak Oktober 2021 sampai Desember 2021 dapat menyampaikan permohonan paling lambat 31 Januari 2022.

Berdasarkan PMK saat ini, jumlah KLU yang berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bertambah dari 216 KLU menjadi 481 KLU.

Selanjutnya, jumlah penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor bertambah dari 132 KLU menjadi 397 KLU dan WP penerima insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN bertambah dari 132 KLU menjadi 229 KLU.

Ketentuan lebih lanjut terkait insentif pajak untuk WP terdampak pandemi COVID-19 dapat dilihat di PMK-149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 25 Oktober 2021.

 

(km)

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment