Pemerintah Putuskan untuk Memangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari

Jakarta, Kabar Medsos – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun 2020. Libur nasional dan cuti bersama dipangkas selama 3 hari yakin tanggal 28,29, dan 30 Desember 2020.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember),” kata Menteri PMK Muhadjir Effendy pada konferensi pers virtual, Selasa (1/12).

Artinya selama 3 hari yang awalnya menjadi tanggal libur Natal, Tahun Baru, dan pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 tetap berjalan seperti semula. Pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti jam kerja biasa.

Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Muhadjir berharap terkait keputusan pemangkasan libur akhir tahun ini tidak akan menimbulkan gaduh. Ia juga mengharapkan keputusan tersebut dapat diterima banyak pihak.

Sementara itu, Muhadjir juga menjelaskan bahwa tidak akan mengganti hari lain setelah jatah libur dikurangi.

 

[km]

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment