Jakarta, Kabar Medsos – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) anti pembajakan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Instansi-instansi yang tergabung dalam satgas ops anti pembajakan merupakan instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, sehingga memudahkan penegakan hukum saat terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.
Dibentuknya satgas ini bertujuan untuk menanggulangi Indonesia yang saat ini dalam status Priority Watch List (PWL).
Priority Watch List adalah daftar negara dengan kerentanan pembajakan produk, serta perlindungan hak kekayaan intelektual yang buruk.
Indonesia disebut berada dalam PWL sejak 1989 karena dinilai lemah dalam pemberantasan pembajakan.
Sebelumnya pada Special Report 301, Indonesia diberikan status PWL karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai.
Status PWL yang dimiliki Indonesia dapat berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP).
GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, jika Indonesia masih dalam status PWL, akan membuat pihak Amerika Serikat menaikkan tarif bea masuk sebesar 7 persen. Hal tersebut akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi di Indonesia karena memberatkan pelaku usaha ekspor dan investor.
Pemerintah melalui instansi-instansi tersebut tercatat telah berhasil menangani sejumlah kasus pembajakan sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan catatan menghapus 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta.
Kemudian Polri setidaknya telah menangani 958 kasus yang berhubungan dengan pelanggaran kekayaan intelektual.
(km)