Jakarta, Kabar Medsos – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat bencana akibat gempa berkekuatan 6,6 M, Jumat (13/1/2022) pada pukul 16.05 WIB.
“Penetapan status tanggap darurat itu terhitung 14 hari ke depan,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, Girgi Jantoro.
Pemkab Pandeglang menetapkan status tanggap darurat bencana tersebut dikarenakan korban kerusakan rumah cukup banyak dan dapat dipastikan terjadi pengungsian.
Berdasarkan data sementara hingga Jumat (14/1) pukul 21.00 WIB, 263 rumah dan 10 sekolah rusak di 23 kecamatan.
Daerah terparah akibat gempa yaitu Cikeusik, Cimanggu, dan Sumur dikarenakan jarak tempat berdekatan dengan pusat gempa.
Samapi saat ini, tidak ada laporan korban jiwa dalam bencana itu. Namun, terdapat dua warga Cikeusik mengalami luka ringan.
Kemungkinan adanya peningkatan jumlah data kerusakan rumah, sekolah, dan perkantoran karena petugas dari pemerintah kecamatan dan desa masih melaporkan kepada BPBD setempat.
Tidak hanya itu, terjadi juga pengungsian warga karena tempat tinggal mereka roboh maupun rusak berat
Oleh sebab itu, BPBD Pandeglang akan mendirikan tenda, dapur umum, dan tempat pengungsian untuk penanganan korban.
Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah mengutamakan penanganan terbaik pascabencana serta untuk memberikan pelayanan kepada korban bencana alam.
“Penanganan ini merupakan bentuk pengurangan risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa,” tegas Girgi.