Pemprov DKI Menolak Sekolah Tatap Muka di Januari 2021

Jakarta, Kabar Medsos – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tetap melakukan penerapan belajar jarak jauh atau belajar dari rumah (BDR) pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021.

Kebijakan tersebut diambil dengan segala pertimbangan dari segi keamanan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik.

“Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, Sabtu (2/1).

Kendati demikian, Nahdiana menegaskan pihaknya tetap mempersiapkan sekolah tatap muka, seperti pemenuhan fasilitas dan regulasi.

Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan tatap muka apabila dilaksanakan.

Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya telah memperbolehkan pembelajaran tatap muka dilaksanakan.

Alasan Nadiem memperbolehkan sekolah tatap muka dilakukan yakni adanya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua khusunya psikososial.

Namun pemerintah DKI memutuskan untuk tetap melanjutkan pembelajaran secara daring, dengan alasan DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi.

DKI Jakarta sendiri saat ini masih menjadi daerah dengan tingkat penularan tertinggi di Indonesia dengan pertambahan mencapai 1.956 kasus.

Dengan keputusan tersebut Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan serangkaian tes asesmen untuk menentukan sekolah yang bakal menjalani blended learning atau pembelajaran campuran tatap muka dan dalam jaringan (daring).

Peran para orang tua siswa memiliki hak penuh untuk menentukan izin mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Asesmen sendiri dapat diakses melalui laman ‘Siap Belajar’. Setiap penilaian akan memiliki kriteria yang telah disesuaikan.

Hasil asesmen nantinya akan dijadikan dasar bagi Disdik DKI Jakarta untuk menentukan sekolah mana yang siap melaksanakan pembelajaran campuran.

Keputusan itu telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021.

 

[km]

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment