Kabar Medsos – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1. Dalam peluncuran tahap pertama ini berlaku di 12 wilayah Kepolisian Daerah (Polda) dengan 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan mulai hari Selasa, 23 Maret 2021.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengapresiasi tinggi atas inovasi yang dilakukan oleh jajaran Korlantas Polri. Benny yakin penerapan ETLE akan disambut positif oleh masyarakat.
“Kami dari kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi atas inovasi yang dilakukan oleh Korlantas polri. Saya yakin ini akan disambut positif oleh rakyat, oleh masyarakat semua,β kata Benny Mamoto.
Benny mengatakan ETLE meminimalisir interaksi anggota Polantas dengan masyarakat yang selama ini dinilai negatif karena adanya oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Ini menjadi tuntutan zaman di era digital ini kita dimudahkan dengan teknologi. Dengan penggunaan ETLE ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat dan ini akan lebih memudahkan anggota sehingga anggota bisa fokus dalam pengaturan lalu lintas. tidak perlu banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam konteks penegakan hukum,β katanya.
“Ke depan kita bisa berharap sesegera mungkin 34 polda melakukan hal yang sama. sekali lagi selamat kepada Korlantas Polri dan seluruh jajarannya,β ujarnya.
Tilang elektronik ini akan mencatat jika adanya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara, dimana kamera CCTV yang sudah dipasang di titik-titik tertentu akan merekam bukti pelanggaran.
Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE
Denda Tilang Elektronik
Besaran jumlah denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun besaran jumlah denda tilang elektronik, yaitu:
- Menggunakan ponsel Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel. - Tidak pakai helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. - Tidak pakai sabuk pengaman Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. - Melanggar rambu dan marka jalan
Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.
Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. - Memakai pelat nomor palsu Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan halaman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Tautan halamannya, seperti berikut, https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang.
Jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.
Karena itu, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan.