Perpanjang SIM dari rumah dengan aplikasi SINAR

Jakarta, Kabar Medsos – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dimanapun dengan aplikasi “SINAR”. Dengan adanya apps “SINAR”, ini lebih praktis dan bisa dilakukan dari rumah, tanpa perlu datang ke Satpas.

Sebelumnya Kakorlantas Irjen Pol Istiono pernah mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan program perpanjangan SIM secara online. Pelayanan perpanjangan SIM online itu berlaku untuk SIM A dan SIM C.

“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah,” kata Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri beberapa waktu yang lalu.

Layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi tersebut lebih praktis, dimana pemohon tidak perlu lagi antre, fotocopy, dan membawa dokumen di dalam map. Dan juga tidak perlu antre di Satpas.

Dengan aplikasi Sinar yang dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 April 2021 nanti, yang merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prambowo.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan Sinar akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga pemohon dapat melakukannya di manapun.

“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata beliau.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” katanya.

Selain itu, pembayaran juga bisa melalui online. Aplikasi perpanjang SIM bakal mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan foto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. Selain itu, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, Jati menerangkan pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Tapi dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.

Beliau juga mengatakan registrasi SIM baru menggunakan aplikasi Sinar dapat untuk semua golongan.

“Sedangkan untuk sim baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek SIM,” katanya.

Cara memperpanjang SIM A dan SIM C online :

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Aplikasi SINAR dapat didownload pada saat launchingnya nanti tanggal 12 April 2021.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment