Polisi Ancam Pidanakan Panitia dan Peserta jika Nekat Gelar Reuni 212

reuni 212 di patung kuda jakarta

Jakarta, Kabar Medsos – Polda Metro Jaya mengancam akan pidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia maupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.

“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan,” kata Zulpan, Rabu (1/12/2021).

Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana. Kepolisian dapat menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan,” kata Zulpan.

“Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana,” imbuhnya.

Diketahui acara Reuni 212 akan digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, acara tersebut tidak mendapatkan izin digelar di Jakarta. Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.

“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai,” ujar Eka Jaya, Ketua Panitia Reuni 212.

Aksi superdamai itu direncanakan bertempat di kawasan Patung Kuda, Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB.

Melalui keterangan itu, acara tersebut wajib menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.

“Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021, pukul 14.00-14.50 WIB,” ujar Eka.

Setelah aksi superdamai, acara kemudian akan dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.

Acara reuni itu juga dikonfirmasi oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.

“Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor,” ucap Slamet melalui pesan tertulis.

Menurut Slamet, aksi seperti ini tidak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.

“Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya,” imbuh Slamet.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment